http://critic.net

Saturday 8 September 2012

Standar Gubal Gaharu

      Standar Gubal Gaharu

      Meski telah ditetapkan standar kualitas gubal gaharu berdasarkan SNI namun  praktek dilapangan antara buyer satu dengan buyer lainnya berbeda-beda kreteria yang mereka terapkan untuk menentukan kelas atau grade gubal gaharu. Demikian juga masalah harga gubal gaharu sangat vareatif sekali mulai dari puluhan ribu hingga ratusan juta rupiah.
    Hal ini juga berlaku pada gubal gaharu hasil inokulasi atau budidaya, namun berbeda dengan gubal gaharu alami, harga gubal gaharu budidaya lihat disini relatif lebih murah namun tetap cukup menjanjikan. Seiring langkanya gubal gaharu alami maka harga gubal gaharu hasil inokulasi pun semakin meningkat. Ada banyak hal yang mempengaruhi harga gubal gaharu budidaya mulai dari jenis gaharu (kami menyarankan anda untuk menanam Gaharu Aquilaria Subintegra dan Aquilaria Malacensis asli yang telah terbukti mudah dibudidayakan dan menghasilkan gubal yang berkualitas) jenis Inokulan Gaharu dan masih banyak lagi.
    Standar Gubal gaharu sebagai acuan kita bisa mempelajarinya seperti dibawah ini :
Kualitas Gaharu Indonesia secara nasional telah ditetapkan dalam SNI 01-5009.1-1999 Gaharu.  Dalam SNI tersebut kualitas gaharu dibagi dalam 13 kelas kualitas yang terdiri dari :

  • Gubal gaharu yang terbagi dalam 3 kelas kualita (Mutu Utama = yang setara dengan mutu super; mutu Pertama = setara dengan mutu AB; dan mutu Kedua = setara dengan mutu Sabah super),
  • Kemedangan yang terbagi dalam 7 kelas kualita (mulai dari mutu Pertama = setara dengan mutu TGA/TK1 sampai dengan mutu Ketujuh = setara dengan mutu M3), dan
  • Abu gaharu yang terbagi dalam 3 kelas kualita (mutu Utama, Pertama dan Kedua).
Pada kenyataannya dalam perdagangan gaharu, pembagian kualitas gaharu tidak seragam antara daerah yang satu dengan yang lain, meskipun sudah ada SNI 01-5009.1-1999 Gaharu.  Sebagai contoh, di Kalimantan Barat disepakati 9 jenis mutu yaitu dari kualitas Super A (terbaik) sampai dengan mutu kemedangan kropos (terburuk).  Sedangkan di Kalimantan Timur dan Riau, para pebisnis gaharu menyepakati 8 jenis mutu, mulai dari mutu super A (terbaik) sampai dengan mutu kemedangan (terburuk).  Penetapan standar di lapangan yang tidak seragam tersebut dimungkingkan karena keberadaan SNI Gaharu sejauh ini belum banyak diketahui dan dimanfaatkan oleh para pedagang maupun pengumpul. Disamping itu, sebagaimana SNI-SNI hasil hutan lainnya,  penerapan SNI Gaharu masih bersifat sukarela (voluntary), dimana tidak ada kewajiban untuk memberlakukannya.
Pemanfaatan gaharu dari alam secara tradisional di Indonesia (Kalimantan dan Sumatera), akan menjamin kelestarian pohon induknya, yaitu hanya mengambil bagian pohon yang ada gaharunya saja tanpa harus menebang pohonnya.  Pemanenan Gaharu sebaiknya dari pohon-pohon penghasil gaharu yang mempunyai diameter di atas 20 cm.  Namun, sejalan dengan meningkatnya permintaan pasar dan nilai jual dari gaharu, masyarakat lokal telah mendapat pesaing dari pebisnis gaharu dari tempat lain, sehingga mereka berlomba-lomba untuk berburu gaharu.  Akibatnya, pemanfaatan gaharu secara tradisional yang mengacu pada prinsip kelestarian tidak dapat dipertahankan lagi.  Hal ini berdampak, semakin sedikitnya pohon-pohon induk gaharu.  Bahkan di beberapa tempat, gaharu telah dinyatakan jarang/hampir punah.  Hal ini disebabkan oleh karena penduduk tidak lagi hanya menoreh bagian pohon yang ada gaharunya, tetapi langsung menebang pohonnya.  Diameter pohon yang ditebangpun menurun menjadi dibawah 20 cm, dan tentu saja kualita gaharu yang diperolehpun tidak dapat optimal.
Akibat semakin langkanya tegakan pohon penghasil gaharu, dalam COP (Conference of Parties) ke – 9 CITES (Convention on the International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna) di Fort Lauderdale, Florida, USA (7 – 18 Nopember 1994) para peserta konferensi atas usulan India menerima proposal pendaftaran salah satu spesies penghasil gaharu (A. malaccensis) dalam CITES Appendix II.  Dengan demikian dalam waktu 90 hari sejak penerimaan/penetapan proposal tersebut, perdagangan spesies tersebut harus dilakukan dengan prosedur CITES.
Namun masalahnya, hingga saat ini gaharu yang diperdagangkan dalam bentuk bongkahan, chips, serbuk, destilat gaharu serta produk akhir seperti chopstick, pensil, parfum, dan lain-lain tidak dapat/sulit untuk dapat dibuktikan apakah gaharu tersebut dihasilkan oleh jenis A. malaccensis ataukah dari spesies lain.   Untuk mengatasi masalah ini, akhirnya ditempuh kebijaksanaan bahwa baik negara pengekspor maupun penerima tetap menerapkan prosedur CITES terhadap setiap produk gaharu, terlepas apakah produk tersebut berasal dari spesies A. malaccensis ataukah bukan.  Hal ini dikarenakan sebagian besar populasi spesies penghasil gaharu di alam sudah berada pada posisi terancam punah.  Dengan demikian diharapkan populasi spesies penghasil gaharu dapat diselamatkan.
Mempertimbangkan nilai jual Gaharu, patut diupayakan peningkatan peranan Gaharu sebagai komoditas andalan alternatif untuk penyumbang devisa dari sektor kehutanan selain dari produk hasil hutan kayu.  Untuk mendapatkan manfaat nilai tambah maksimal dalam memanfaatkan komoditas tersebut, perlu pembinaan  kepada produsen di dalam negeri untuk mengolah gaharu secara lebih lanjut, misalnya dalam bentuk produk akhir (olahan) seperti destilat gaharu, parfum, chopstick, dan lain-lain dengan nilai jual yang lebih tinggi. Disamping itu, untuk mendorong keseragaman penetapan kualita di lapangan, keberadaan SNI gaharu perlu disosialisasikan di kalangan para produsen, pedagang, dan para konsumen. Lebih lanjut, untuk menjamin keberlanjutan pasokan gaharu, perlu upaya pembinaan agar masyarakat memanen gaharu dengan cara-cara yang mengindahkan kaidah-kaidah kelestarian.  Akhirnya, untuk menghindarkan kepunahan gaharu, maka aturan atau prosedur CITES dalam perdagangan komoditas gaharu harus dilaksanakan secara konsekwen di lapangan oleh para pihak yang berkepentingan.
Sumber Berita :
http://www.dephut.go.id/Halaman/STANDARDISASI_&_LINGKUNGAN_KEHUTANAN/INFO_V02/VI_V02.htm
Standar Nasional Indonesia
SNI 01-5009.1-1999
Definisi
Gaharu adalah sejenis kayu dengan berbagai bentuk dan warna yang khas, serta memiliki kandungan kadar damar wangi, berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu yang tumbuh secara alami dan telah mati, sebagai akibat dari proses infeksi yang terjadi baik secara alami atau buatan pada pohon tersebut, dan pada umumnya terjadi pada pohon Aguilaria sp. (Nama daerah : Karas, Alim, Garu dan lain-lain).
Abu gaharu adalah serbuk kayu gaharu yang dihasilkan dari proses penggilingan atau penghancuran kayu gaharu sisa pembersihan atau pengerokan.
Damar gaharu adalah sejenis getah padat dan lunak, yang berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu, dengan aroma yang kuat, dan ditandai oleh warnanya yang hitam kecoklatan.
Gubal gaharu adalah kayu yang berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu, memiliki kandungan damar wangi dengan aroma yang agak kuat, ditandai oleh warnanya yang hitam atau kehitam-hitaman berseling coklat.
Kemedangan adalah kayu yang berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu, memiliki kandungan damar wangi dengan aroma yang lemah, ditandai oleh warnanya yang putih keabu-abuan sampai kecoklat-coklatan, berserat kasar, dan kayunya yang lunak.
Klasifikasi
Gubal gaharu dibagi dalam tanda mutu, yaitu :
  1. Mutu utama, dengan tanda mutu U, setara mutu super.
  2. Mutu pertama, dengan tanda mutu I, setara mutu AB.
  3. Mutu kedua, dengan tanda mutu II, setara mutu sabah super.
Kemedangan dibagi dalam 7 (tujuh) kelas mutu, yaitu :
  1. Mutu pertama, dengan tanda mutu I, setara mutu TGA atau TK I.
  2. Mutu kedua, dengan tanda mutu II, setara mutu SB I.
  3. Mutu ketiga, dengan tanda mutu III, setara mutu TAB.
  4. Mutu keempat, dengan tanda mutu IV, setara mutu TGC.
  5. Mutu kelima, dengan tanda mutu V, setara mutu M 1.
  6. Mutu keenam, dengan tanda mutu VI, setara mutu M 2.
  7. Mutu ketujuh, dengan tanda mutu VII, setara mutu M 3.
Abu gaharu dibagi dalam 3 (tiga) kelas mutu, yaitu :
  1. Mutu Utama, dengan tanda mutu U.
  2. Mutu pertama, dengan tanda mutu I.
  3. Mutu kedua, dengan tanda mutu II.
Cara Pemungutan
Gubal gaharu dan kemedangan diperoleh dengan cara menebang pohon penghasil gaharu yang telah mati, sebagai akibat terjadinya akumulasi damar wangi yang disebabkan oleh infeksi pada pohon tersebut.
Pohon yang telah ditebang lalu dibersihkan dan dipotong-potong atau dibelah-belah, kemudian dipilih bagian-bagian kayunya yang telah mengandung akumulasi damar wangi, dan selanjutnya disebut sebagai kayu gaharu.
Potongan-potongan kayu gaharu tersebut dipilah-pilah sesuai dengan kandungan damarnya, warnanya dan bentuknya.
Agar warna dari potongan-potongan kayu gaharu lebih tampak, maka potongan-potongan kayu gaharu tersebut dibersihkan dengan cara dikerok.
Serpihan-serpihan kayu gaharu sisa pemotongan dan pembersihan atau pengerokan, dikumpulkan kembali untuk dijadikan bahan pembuat abu gaharu.
 Syarat Mutu
Persyaratan umum
Baik gubal gaharu maupun kemedangan tidak diperkenankan memiliki cacat-cacat lapuk dan busuk.
Persyaratan khusus
Persyaratan khusus mutu gaharu, dapat dilihat berturut-turut pada Tabel 1, 2 dan 3.
Tabel 1. Persyaratan Mutu Gubal Gaharu
No. Karakteristik M u t u
U I II
1. Bentuk - - -
2. Ukuran :
p
l
t
4 – 15 cm
2 – 3 cm
> 0,5 cm
4 – 15 cm
2 – 3 cm
> 0,5 cm
>15 cm
-
-
3. Warna Hitam merata Hitam kecoklatan Hitam kecoklatan
4. Kandungan damar wangi Tinggi Cukup Sedang
5. Serat Padat Padat Padat
6. Bobot Berat Agak berat Sedang
7. Aroma (dibakar) Kuat Kuat Agak kuat
Tabel 2. Persyaratan Mutu Kemedangan
No. Karakteristik M u t u
I II III IV V VI VII
1. Warna Coklat kehitaman Coklat bergaris hitam Coklat bergaris putih tipis Kecoklatan bergaris putih tipis Kecoklatan bergaris putih lebar Putih keabu-abuan garis hitam tipis Putih keabu-abuan
2. Kandungan damar wangi Tinggi Cukup Sedang Sedang Sedang Kurang Kurang
3. Serat Agak padat Agak padat Agak padat Kurang padat Kurang padat Jarang Jarang
4. Bobot Agak berat Agak berat Agak berat Agak berat Ringan Ringan Ringan
5. Aroma (dibakar) Agak kuat Agak kuat Agak kuat Agak kuat Kurang kuat Kurang kuat Kurang kuat
Tabel 3. Persyaratan Mutu Abu Gaharu
No. Karakteristik M u t u
U I II
1. Warna Hitam Coklat kehitaman Putih kecoklatan/kekuningan
2. Kandungan damar wangi Tinggi Sedang Kurang
3. Aroma (dibakar) Kuat Sedang Kurang
Pengambilan Contoh
Pengambilan contoh kayu atau abu gaharu untuk keperluan pemeriksaan dilakukan secara acak, dengan jumlah contoh uji seperti tercantum pada Tabel 4.
Tabel 4. Jumlah Gaharu Contoh Uji
No. Jumlah Populasi Jumlah Contoh Uji
1.
2.
3.
<100 kg
100 – 1.000 kg
> 1.000 kg
15 gr
100 gr
200 gr
Cara Uji Prinsip : Pengujian dilakukan secara kasat mata (visual) dengan mengutamakan kesan warna dan kesan bau (aroma) apabila dibakar.
Peralatan yang digunakan meliputi meteran, pisau, bara api, kaca pembesar (loupe) ukuran pembesaran > 10 (sepuluh) kali, dan timbangan.
Syarat pengujian
Kayu gaharu yang akan diuji harus dikelompokkan menurut sortimen yang sama. Khusus untuk abu gaharu dikelompokkan menurut warna yang sama.
Pengujian dilaksanakan ditempat yang terang (dengan pencahayaan yang cukup), sehingga dapat mengamati semua kelainan yang terdapat pada kayu atau abu gaharu.
Pelaksanaan pengujian
Penetapan jenis kayu
Penetapan jenis kayu gaharu dapat dilaksanakan dengan memeriksa ciri umum kayu gaharu.
Penetapan ukuran
Penetapan ukuran panjang, lebar dan tebal kayu gaharu hanya berlaku untuk jenis gubal gaharu.
Penetapan berat
Penetapan berat dilakukan dengan cara penimbangan, menggunakan satuan kilogram (kg).
Penetapan mutu
Penetapan mutu kayu gaharu adalah dengan penilaian terhadap ukuran, warna, bentuk, keadaan serat, bobot kayu, dan aroma dari kayu gaharu yang diuji. Sedangkan untuk abu gaharu dengan cara menilai warna dan aroma.
  1. Penilaian terhadap ukuran kayu gaharu, adalah dengan cara mengukur panjang, lebar dan tebal, sesuai dengan syarat mutu pada Tabel 2.
  2. Penilaian terhadap warna kayu dan abu gaharu adalah dengan menilai ketuaan warna, lebih tua warna kayu, menandakan kandungan damar semakin tinggi.
  3. Penilaian terhadap kandungan damar wangi dan aromanya adalah dengan cara memotong sebagian kecil dari kayu gaharu atau mengambil sejumput abu gaharu, kemudian membakarnya. Kandungan damar wangi yang tinggi dapat dilihat dari hasil pembakaran, yaitu kayu atau abu gaharu tersebut meleleh dan mengeluarkan aroma yang wangi dan kuat.
  4. Penilaian terhadap serat kayu gaharu, adalah menilai kerapatan dan kepadatan serat kayu. Serat kayu yang rapat, padat, halus dan licin, bermutu lebih tinggi dari pada serat yang jarang dan kasar.
Penetapan mutu akhir
Penetapan mutu akhir didasarkan pada mutu terendah menurut salah satu persyaratan mutu berdasarkan karakteristik kayu gaharu.
Syarat Lulus Uji
Kayu gaharu atau abu gaharu yang telah diuji atau diperiksa, dinyatakan lulus uji apabila memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan.
Syarat Penandaan
Pada kemasan kayu atau abu gaharu yang telah selesai dilakukan pengujian harus diterakan:
- Nomor kemasan
- Berat kemasan
- Sortimen
- Mutu
- Nomor SNI
- Tanda Pengenal Perusahaan (TPP)

7 comments:

  1. Inokulan Gaharu Yang Paling di cari sekarang

    .Kami Menjual INOKULAN GAHARU Berkualitas harga Rp. 200.000 (Nego) Hub. o853-7624-4454
    Bonus Cara Penyuntikan Pohon Gaharu
    Kami Kembangkan dari (Fusarium Oxysporum, F. Solani, Aspergilus)

    Kami Menjual Bibit GAHARU Berkualitas Mulai dari Rp.500/btg
    Untuk wilayah Pekanbaru Kota, Kab. Rengat, Kab Bengkalis, Kab Siak, Kab Pelalawan sekitarnya
    HP. o853-7624-4454

    >Untuk wilayah Ranai, Natuna, Bunguran Barat, Bunguran Timur, P Langong, P Batang, P Sedanau, P selangor sekitarnya
    Hubungi Bpk. SAKIRUN HP. o813-7233-5120

    >Untuk wilayah Selat Panjang, Pulau Rangsang, Rangsang Barat, Merbau, Tebing Tinggi, Karimun, Karimun Besar dan Pulau Mendol sekitarnya
    Hubungi Bpk. BAKRI HP. o852-7203-4833

    ReplyDelete
  2. kami menjual bibit gaharu subintegra dengan harga mulai dari rp 5.000/ btg..
    Alamat kami Mijen Kota Semarang Jawa Tengah. hub. 08562697965

    ReplyDelete
  3. Saya punya kayu gaharu dan galih/ gubalnya, jenis aquilaria malacensis..insyalloh tidak kecewa, smntara masih glondongan untk lbih myakinkan pembeli, saya berminat segra menjualnya,smntara ada 2 kuintal, gubalnya masih didalam glondongan kayu, dan insyalloh kalo ini segra terjual saya mash mmpunyai stok yang super, saya BERNIAT MENJUALNYA SEGERA, BAGI YANG BERMINAT SEGRA HUBUNGI SAYA,
    Hubungi saya..rudi surabaya, 082393992448

    ReplyDelete
  4. Teman-teman ada yang punya stock bibit gaharu hirta. kalau ada tolong beri saya info

    ReplyDelete
  5. Naungan yang pas buat gaharu yang masih kecil apa gan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terimasih atas kunjungannya gan,
      Kalau gaharu masih kecil yang agan maksud adalah di pebibitan maka agan bisa mengunakan atap dari paranet, atau daun kelapa, kelapa sawit. Tapi kalau yang agan maksud yang sudah ditanam agan bisa mengunakan karung bekas kentang atau bawang. Atau dengan membuat pancang segi empat kemudian letak daun ilalang atau dedaun lainnya kira 30 cm dari bibit. Atau bisa juga dengan menanam tanaman yang cepat pertumbuhannya seperti singkong dan pisang..

      Delete
    2. maaf sebelumnya Saya
      mempunyai pohon Kurang Lebih 2000 batang pohon gaharu di Jambi ,Dan umur sudah 7 Tahun,kami Sangat membutuhkan Bahan inokulasi Untuk itu kami siap Untuk bekerja Sama yang saling menguntungkan,yg Berminat hub:
      CP:08127418556(sulardi diharjo)

      Delete