SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
INOKULASI POHON GAHARU
Bismillaahir-rohmaanir-rohiim, dengan nama Allah yang maha
pengasih lagi maha penyayang. Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : .……………………………………………
Tempat / Tgl Lahir : …… ………………………………………
No. KTP :…
…………………………………………
Alamat :
……………………………………………
……………………………………………
2. Nama : …………………………………………….
Tempat / Tgl Lahir : ………………………………………………
No. KTP :
…………………………………………….
Alamat :
………………………………………………
………………………………………………
Adalah Investor Inokulasi pohon gaharu,Selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
3. Nama : …………………………………………….
Tempat / Tgl Lahir : ………………………………………………
No. KTP :
………………………………………………
Alamat :
………………………………………………
…………………………………………………
Adalah Inokulator (Ahli
inokulasi yang melakukan pengeboran) disebut PIHAK KETIGA.
Berdasarkan perinsip saling percaya, keterbukaan dan menjunjung
tinggi kebenaran, ketiga belah pihak tersebut di atas telah setuju dan sepakat
tanpa paksaan melakukan hubungan kerjasama usaha INOKULASI Pohon
Gaharu. Adapun hak dan kewajiban ketiga belah pihak diatur sebagai berikut:
Pasal I
Ruang Lingkup Kerjasama
1.
Kerjasama yang
dimaksudkan dalam surat perjanjian ini yaitu kerjasama Inokulasi pohon gaharu/agarwood yang meliputi inokulasi, pemeliharaan, panen dan
pemasaran hasil, dari usaha kerjasama tersebut di atas.
2.
Seluruh hasil yang dihasilkan pohon yang di inokulasi baik berupa gubal
alami maupun hasil Inokulasi, berupa gubal (damar wangi) minyak dll. Semua
menjadi hak ketiga belah pihak dan di bagi sesuai dengan pasal II ayat 2
3.
PIHAK PERTAMA
menyerahkan sepenuhnya Pohon Gaharu
Kepada PIHAK KEDUA untuk dikelola sebagaimana dimaksud dalam pasal IV ayat 2
point a, b, dan c sebanyak :……………….pohon.
4.
PIHAK PERTAMA, PIHAK
KEDUA dan PIHAK KETIGA menyepakati jangka waktu perjanjian hubungan kerjasama
seperti tersebut di PASAL I selama 3 Tahun. Dan ketetapan ini bisa
berubah sewaktu-waktu berdasarkan kesepakatan semua pihak yang bekerjasama
yaitu: PIHAK PERTAMA, KEDUA dan KETIGA.
Pasal II
Rincian Pendapatan
1.
Harga penjualan tidak
ditentukan dalam surat perjanjian ini melainkan mengikuti / sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
2. Pembagian seluruh hasil
usaha inokulasi ini akan dibagi kepada
TIGA BELAH PIHAK yang bekerjasama,
setelah di keluarkan zakat atau bantuan sosial bagi masyarakat di temapat perjanjian ini dibuat dengan persentase pembagian masing-masing pihak sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA : 35% ( Tiga puluh persen )
b. PIHAK KEDUA : 40 % ( Empat Puluh persen )
c. PIHAK KETIGA : 20 % ( Dua puluh persen )
Pasal III
Perihal Kemungkinan Rugi
PIHAK PETAMA,PIHAK KEDUA atau PIHAK KETIGA tidak dianggap bersalah
atau melanggar salah satu ketentuan dalam surat perjanjian ini oleh sebab-sebab
yang bersifat force majeure. Hal-hal yang bersifat force majeure yaitu:
a. Bencana Alam, seperti gempa bumi, gunung
meletus, banjir dan longsor
b. Wabah penyakit dan serangan hama
c. Perang
atau huru-hara
d. Kebakaran
Pasal IV
Hak dan Kewajiaban
1. Pihak Pertama
a.
Mempersiapkan pohon yang akan di Inokulasi seperti membersihkan pohon dari semak-semak yang
mengganggu pekerjaan.
b.
Memelihara pohon setelah di Inokulasi dari pencurian serangan hama seperti jamur,dan hewan yang
dapat menyebabkan kematian seperti rayap
dan sebagainya.
c.
Mendapatkan pembagian
hasil usaha inokulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal II ayat 2 poin a
2.
Pihak Kedua
a.
Mengelola dan Membiayai proses
Inokulasi sampai selesai.
b.
Memanen hasil Inokulasi
setelah masa panen tiba bersama-sama PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan PIHAK
KETIGA.
c.
Membagi hasil usaha
Inokulasi setelah panen sesuai persentase yang disepakati dalam pasal II
ayat 2 poin a, b, dan c.
3.
Pihak Ketiga
a.
Bersama-sama PIHAK KEDUA
melakukan Inokulasi pohon gaharu.
b.
Mengajari PIHAK KEDUA
melakukan pemanenan dan menjual hasil usaha Inokulasi
Pasal V
Penutup
1.
Apabila terjadi
perselisihan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan dengan
jalan musyawarah untuk mufakat. Perjanjian Kerjasama ini
dibuat dengan itikad baik serta saling menguntungkan PARA PIHAK,
2. Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup
diatur dalam perjanjian ini akan diatur dalam Perjanjian Tambahan (Addendum) dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3. Apabila salah satu pihak melakukan penebangan,
pemanenan, atau menjual pohon gaharu yang telah di inokulasi diluar waktu yang
telah disepakati, tanpa ada kesepakatan dari ketiga belah pihak sebagaimana di
atur dalam pasal IV, ayat 2 point b dan c maka akan dituntut dimuka
hukum sesuai dengan Undang-Undang yang
berlaku di Negara Republik Indonesia ini serta akan di kenakan sanksi ganti
rugi senilai pohon tersebut yang akan ditentukan kemudian.
4. Perjanjian ini disahkan dan disaksikan oleh
saksi-saksi yang bertanda tangan dibawah
ini dari masing-masing pihak yang bekerjasama.
Demikianlah perjanjian ini kami buat dan kami
sepakati agar dapat dipertanggung jawabkan dan dipergunakan semestinya.
Pranap, ……………………..
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA PIHAK KETIGA
Pemilik Pohon
Gaharu Investor Inokulator
SAKSI-SAKSI
MASING-MASING PIHAK YANG BEKERJASAMA
Bissmillaahirrah
maanir rahiim, kami yang bertanda tangan dibawah ini benar telah menyaksikan
dan mengetahui perjanjian kerjasama INOKULASI POHON GAHARU ini sebagaimana
tertuang dalam surat perjanjian diatas.
SAKSI 1
Nama : Tanda tangan :
1………………………… :………………………………
SAKSI 2
Nama : Tanda tangan :
1……………………… :…………………………………..
SAKSI 3
Nama : Tanda tangan :
1…………………………… :…………………………………..
No comments:
Post a Comment